JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan tax allowance dan memasukkan unsur reinvestasi agar keuntungan perusahaan tidak semuanya dibawa keluar. Hal ini dikenal dengan nama repatriasi aset. Dalam revisi tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, pemerintah memberikan tambahan kompensasi kerugian 2 tahun kepada suatu perusahaan apabila perusahaan melakukan penanaman modal berupa perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang mana sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak wajib pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal. Mengenai repatriasi ini, pemerintah tidak memberi angka persentase yang jelas, hanya menuliskan sebagian besar sumber pembiayaan dibenamkan untuk penanaman modal dalam negeri. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah memang tidak mengharuskan 100% laba perusahaan untuk diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Repatriasi aset tak harus 100%
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan tax allowance dan memasukkan unsur reinvestasi agar keuntungan perusahaan tidak semuanya dibawa keluar. Hal ini dikenal dengan nama repatriasi aset. Dalam revisi tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, pemerintah memberikan tambahan kompensasi kerugian 2 tahun kepada suatu perusahaan apabila perusahaan melakukan penanaman modal berupa perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang mana sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak wajib pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal. Mengenai repatriasi ini, pemerintah tidak memberi angka persentase yang jelas, hanya menuliskan sebagian besar sumber pembiayaan dibenamkan untuk penanaman modal dalam negeri. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah memang tidak mengharuskan 100% laba perusahaan untuk diinvestasikan kembali di dalam negeri.