KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang meminta warga negara Indonesia (WNI) merepatriasi aset dari luar negeri dinilai menghadapi tantangan besar apabila hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen dan pelaporan sukarela wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu menyiapkan mekanisme khusus untuk mengidentifikasi aset riil guna mencegah praktik penghindaran pajak dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi aset yang disimpan di luar negeri.
Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan. Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan tersebut, mulai dari pemeriksaan pajak hingga ancaman pembatasan akses bisnis di Indonesia.
Baca Juga: PPIH: Hampir 88 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Ambil Miqat di Bir Ali Kepala Riset NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menilai sistem pelaporan pajak yang selama ini berbasis sukarela memiliki keterbatasan apabila hanya mengandalkan dokumen administrasi. "Kalau DJP hanya berpatokan pada dokumen pelaporan, baik pelaporan pajak maupun laporan keuangan, terlalu sulit berharap program tersebut bisa berhasil," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (14/5). Menurut Ade, terdapat potensi manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi riil terhadap aset wajib pajak, termasuk melalui pencocokan data kepemilikan aset di luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan pajak secara lebih akurat sekaligus menutup celah penghindaran pajak lintas negara.
Dugaan Misinvoicing Ekspor
Ade juga menyoroti dugaan praktik misinvoicing dalam kegiatan ekspor Indonesia. Berdasarkan penelitian NEXT Indonesia Center, terdapat indikasi aliran dana gelap akibat ketidaksesuaian faktur antara negara asal dan negara tujuan ekspor yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 40,2 miliar per tahun selama periode 2014–2023. Ia menjelaskan, salah satu modus yang diduga digunakan adalah manipulasi kode barang atau HS Code sehingga harga barang ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, Ade menilai terdapat indikasi yang tidak lazim dalam penerimaan perpajakan nasional. Mengacu pada data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tahun 2025 tercatat mengalami kontraksi 0,62% menjadi Rp 2.218 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan turun lebih dalam sebesar 16,97% menjadi Rp 387 triliun, padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 tercatat mencapai 5,11% secara tahunan.
Baca Juga: Kemenhaj: 152.724 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berangkat ke Arab Saudi Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penerimaan pajak, khususnya dari sektor badan usaha, bergerak tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengungkapan sukarela dari wajib pajak, tetapi juga perlu memastikan adanya verifikasi riil terhadap aset yang dimiliki.
Penguatan Penegakan Hukum Pajak
Ade menambahkan, program repatriasi aset juga perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan. Selain itu, pemerintah juga dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan jumlah pajak apabila ditemukan kurang bayar pajak. Meski demikian, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan ancaman pembatasan bisnis terhadap wajib pajak dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas agar tidak mengganggu iklim usaha di dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News