MALANG. Salah satu tujuan dari amnesti pajak yaitu memulangkan uang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri atau repatriasi. Namun hingga saat ini uang yang masuk ke Indonesia baru Rp 147 triliun dari target Rp 1000 triliun. Direktur Eksekutif Central Indonesia Tax Analisis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan salah satu yang menjadi kendalanya minimnya repatriasi yaitu belum masuknya dana repatriasi dari Swiss itu disebabkan masih terganjal dengan masalah pencucian uang. "Sekarang sedang lobi dan sudah dikirimkan surat. Ini perlu dilakukan sebab Swiss merupakan negara ke dua terbesar tempat penyimpanan uang setelah Singapura," ujarnya Yustinus beberapa waktu lalu.
Repatriasi dana dari Swiss terganjal FATF
MALANG. Salah satu tujuan dari amnesti pajak yaitu memulangkan uang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri atau repatriasi. Namun hingga saat ini uang yang masuk ke Indonesia baru Rp 147 triliun dari target Rp 1000 triliun. Direktur Eksekutif Central Indonesia Tax Analisis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan salah satu yang menjadi kendalanya minimnya repatriasi yaitu belum masuknya dana repatriasi dari Swiss itu disebabkan masih terganjal dengan masalah pencucian uang. "Sekarang sedang lobi dan sudah dikirimkan surat. Ini perlu dilakukan sebab Swiss merupakan negara ke dua terbesar tempat penyimpanan uang setelah Singapura," ujarnya Yustinus beberapa waktu lalu.