Repatriasi ke pasar modal hampir Rp 10 triliun



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk ke pasar modal telah mencapai hampir Rp 10 triliun.

Dana repatriasi yang masuk ke pasar modal, terlebih dahulu masuk dari gateway perbankan yang kemudian disalurkan kepada instrumen-instrumen pasar keuangan.

“Update terbaru yang saya lihat sudah hampir Rp 10 triliun atau Rp 9,9 triliun begitu, tetapi itu kan selalu bergerak ya. Semoga bertambah lagi kita lihat lagi ke depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Kantor OJK, Rabu (5/4)


Dengan demikian, menurut dia ada kemajuan sekitar Rp 1 triliun dari dana repatriasi pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal pada minggu lalu yaitu Rp 9 triliun.

Dia menuturkan, dana repatriasi hampir Rp 10 triliun itu di dalamnya ada juga crossing saham. Menurut dia, dana itu banyak masuk ke instumen pasar modal seperti reksadana, saham, kontrak pengelolaan dana (KPD) serta masuk di obligasi pemerintah.

“Ada (crossing saham) tetapi mungkin sedikit. Jadi, yang banyak SBN, reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih menunggu komitmen realisasi dana repatriasi. DJP mencatat sejauh ini sudah ada komitmen dana repatriasi pada program tax amnesty sebesar Rp 146 triliun. Sementara, dana yang sudah masuk ke dalam negeri tercatat Rp 121 triliun.

Dengan demikian masih ada Rp 24,7 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan, tetapi belum masuk laporan realisasi repatriasinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, repatriasi banyak macamnya. Ada dalam uang cash ditransfer ke Indonesia, namun ada pula yang melalui crossing saham.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak dana yang di bawa masuk ke Indonesia sebelum tax amnesty. Namun dana itu tidak tercatat dalam program pengampunan pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 dan PMK Nomor 150 tahun 2016, harta yang sudah masuk ke RI sesudah Desember 2015 tapi sebelum amnesti pajak itu dikategorikan sebagai repatriasi. Namun, harta tersebut diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri.

Adapun alasan lainnya menurut Sri Mulyani, yakni ada regulasi di negara-negara asal repatriasi tersebut yang seringkali sangat ketat sehingga beberapa WP sulit bawa uang kembali ke Tanah Air.

Lalu penyebab lainnya adalah harta itu tidak likuid, misalnya berupa rumah atau surat berharga yang belum cair atau belum jatuh tempo.

Catatan saja, DJP sudah mengeluarkan Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ikut program Amnesti Pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta, maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala selama tiga tahun sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie