JAKARTA. Pemerintah menetapkan 19 bank telah memenuhi syarat untuk menjadi bank persepsi. Dari jumlah itu, 18 bank bersedia menjadi penampung dana repatriasi dalam program tax amnesty. Sebagian di antara bank-bank yang memenuhi syarat itu merupakan bank yang dimiliki oleh investor asing. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, keberadaan bank asing sebagai bank persepsi akan memudahkan proses repatriasi. Sebab, biasanya warga negara indonesia (WNI) yang memiliki aset di luar negeri menyimpan dananya di bank internasional. Jadi, mereka akan lebih nyaman jika melakukan repatriasi dengan menaruhnya di bank yang terafiliasi dengan bank internasional. "Kita tidak bicara soal siap atau tidaknya perbankan lokal dalam menerima dana repatriasi," kata Bambang di Jakarta, Selasa (19/7).
Repatriasi lebih mudah melibatkan bank asing
JAKARTA. Pemerintah menetapkan 19 bank telah memenuhi syarat untuk menjadi bank persepsi. Dari jumlah itu, 18 bank bersedia menjadi penampung dana repatriasi dalam program tax amnesty. Sebagian di antara bank-bank yang memenuhi syarat itu merupakan bank yang dimiliki oleh investor asing. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, keberadaan bank asing sebagai bank persepsi akan memudahkan proses repatriasi. Sebab, biasanya warga negara indonesia (WNI) yang memiliki aset di luar negeri menyimpan dananya di bank internasional. Jadi, mereka akan lebih nyaman jika melakukan repatriasi dengan menaruhnya di bank yang terafiliasi dengan bank internasional. "Kita tidak bicara soal siap atau tidaknya perbankan lokal dalam menerima dana repatriasi," kata Bambang di Jakarta, Selasa (19/7).