Repatriasi tax amnesty tak harus uang tunai



Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.

Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direvisi yaitu PMK 123 tahun 2016 tentang perubahan atas PMK 119/2016 tentang pengalihan harta wajib pajak ke NKRI (repatriasi). Kemudian PMK 122/2016 tentang tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan ada enam poin yang akan direlaksasi atau diberikan penjelasan lebih jauh yaitu, yang pertama terkait harta yang direpatriasi.


"Dalam aturan yang eksisting, repatriasi itu harus berbentuk dana, namun dalam aturan yang disempurnakan ini repatriasi bisa berbentuk dana, dan juga bisa dalam  bentuk investasi global bonds, global sukuk di pasar internasional, baik oleh pemerintah atau emiten Indonesia" ujar Robert di Kemenkeu, Kemarin.

Misalnya, seseorang membeli global bonds Indonesia melalui salah satu bank di Singapura sehingga itu tercatat di kustodian Singapura dan dicatat sebagai aset investor luar negeri.

Nantinya itu boleh dianggap repatriasi dengan cara pindahkan kustodian di luar negri ke dalam negeri. "Dan itu dianggap repatriasi," katanya.

Kedua, terkait status harta yang masuk ke Indonesia pada 31 Desember 2016, pada aturan yang ada itu termasuk repatriasi. Namun dalam aturan yang direvisi itu tidak termasuk repatriasi karena setarusnya harta itu datang sebelum UU pengampunan pajak berlaku. Namun untuk harta yang dipulangkan setelah UU ini berlaku maka tetap masuk repatriasi.

Yang ke tiga terkait dengan aturan repatriasi secara bertahap. Hitungan tiga tahun kewajiban untuk investasi di dalam negeri itu terhitung saat dana itu masuk secara keseluruhan. "Jadi dihidutng dana repatriasi yang tercantum dalam surat keterangan telah disetor secara seluruhnya," ungkapnya.

Kelima terkait dengan dana repatrias dengan pengajuan kredit, jika ada wajib pajak yang gagal bayar maka investasi dapat dicairkan. Dan ini merupakan aturan tambahan sebab dalam aturan sebelumnya tidak diatur. "Sekarang uang tersebut bisa dicairkan," katanya.

Dan terakhir terkait penarikan keuntungan, dalam aturan yang ada keuntungan bisa ditarik selama setahun sekali namun setelah melakukan kajian ternyata ada beberapa investasi yang tidak beresiko jika ditarik kapanpun. "Perubahannya deposito dan obligasi dalam rangka investasi tersebut, keuntungannya dapat ditarik sewaktu-waktu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto