Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat. Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direvisi yaitu PMK 123 tahun 2016 tentang perubahan atas PMK 119/2016 tentang pengalihan harta wajib pajak ke NKRI (repatriasi). Kemudian PMK 122/2016 tentang tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan ada enam poin yang akan direlaksasi atau diberikan penjelasan lebih jauh yaitu, yang pertama terkait harta yang direpatriasi.
Repatriasi tax amnesty tak harus uang tunai
Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat. Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direvisi yaitu PMK 123 tahun 2016 tentang perubahan atas PMK 119/2016 tentang pengalihan harta wajib pajak ke NKRI (repatriasi). Kemudian PMK 122/2016 tentang tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan ada enam poin yang akan direlaksasi atau diberikan penjelasan lebih jauh yaitu, yang pertama terkait harta yang direpatriasi.