Jakarta. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang program peremajaan kelapa sawit milik petani telah terbit. Permentan ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, dan segera akan disosialisasikan kepada para petani. Di beleid ini, petani yang berhak mendapatkan dana replanting ini adalah yang tergabung dalam kelompok tani, dan petani mandiri yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani diharapkan tergabung dalam koperasi atau membentuk koperasi sendiri. Selain itu, tanaman yang akan di-replanting yang sudah berusia di atas 25 tahun. Dengan kebijakan ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan dapat melakukan replanting perkebunan sawit petani seluas 4,3 juta hektare (ha) secara bertahap. Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, pedoman peremajaan perkebunan dan riset kelapa sawit yang dikeluarkan Kemtan ini menjadi dasar bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dalam mengeluarkan dana bagi peremajaan kelapa sawit milik rakyat.
Replanting, petani sawit diberi bantuan Rp 25 juta
Jakarta. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang program peremajaan kelapa sawit milik petani telah terbit. Permentan ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, dan segera akan disosialisasikan kepada para petani. Di beleid ini, petani yang berhak mendapatkan dana replanting ini adalah yang tergabung dalam kelompok tani, dan petani mandiri yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani diharapkan tergabung dalam koperasi atau membentuk koperasi sendiri. Selain itu, tanaman yang akan di-replanting yang sudah berusia di atas 25 tahun. Dengan kebijakan ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan dapat melakukan replanting perkebunan sawit petani seluas 4,3 juta hektare (ha) secara bertahap. Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, pedoman peremajaan perkebunan dan riset kelapa sawit yang dikeluarkan Kemtan ini menjadi dasar bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dalam mengeluarkan dana bagi peremajaan kelapa sawit milik rakyat.