KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) membenarkan Repsol Andaman B.V mengembalikan kontrak pengelolaan Blok Andaman III kepada negara. Hal ini dilakukan setelah Repsol tidak lagi memperpanjang tambahan waktu eksplorasi (TWE) yang berakhir Juni 2023. Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf menjelaskan, pada Juni 2023 lalu Repsol sudah mengajukan pengembalian Blok Andaman III. “Ini sebagai total relinquishment (pengembalian wilayah). Adapun Komitmen Kerja Pasti (KKP) sudah delivered dengan pengeboran satu sumur yakni Rencong-1X,” jelasnya di Gedung Wisma Mulia, Selasa (18/7).
Repsol Kembalikan Kontrak Pengelolaan Blok Andaman III kepada Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) membenarkan Repsol Andaman B.V mengembalikan kontrak pengelolaan Blok Andaman III kepada negara. Hal ini dilakukan setelah Repsol tidak lagi memperpanjang tambahan waktu eksplorasi (TWE) yang berakhir Juni 2023. Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf menjelaskan, pada Juni 2023 lalu Repsol sudah mengajukan pengembalian Blok Andaman III. “Ini sebagai total relinquishment (pengembalian wilayah). Adapun Komitmen Kerja Pasti (KKP) sudah delivered dengan pengeboran satu sumur yakni Rencong-1X,” jelasnya di Gedung Wisma Mulia, Selasa (18/7).