JAKARTA. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya (MK). Mikael Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan tahun 2015. "Kami memiliki bukti yang kuat meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan MK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov Papua sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/2/2017) di KPK. Febri melanjutkan Mikael Kambuaya yang juga sebagai pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan di Provinsi paling timur Indonesia tersebut.
Tersangka, bos DPU Papua diduga rugikan Rp 42 M
JAKARTA. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya (MK). Mikael Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan tahun 2015. "Kami memiliki bukti yang kuat meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan MK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov Papua sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/2/2017) di KPK. Febri melanjutkan Mikael Kambuaya yang juga sebagai pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan di Provinsi paling timur Indonesia tersebut.