KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan reshuffle kabinet menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 92P dan 93P tahun 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Selain itu, Keppres nomor 52M tahun 2024 memuat pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan Keppres nomor 115/PPA tahun 2024 mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan BPOM.
Reshuffle Kabinet: Bahlil Jadi Menteri ESDM, Rosan Jadi Menteri Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan reshuffle kabinet menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 92P dan 93P tahun 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Selain itu, Keppres nomor 52M tahun 2024 memuat pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan Keppres nomor 115/PPA tahun 2024 mengatur pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan BPOM.