JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyoroti kesulitan petani untuk meminjam uang kepada bank karena tidak mempunyai agunan atau jaminan. "Akibatnya, petani lebih suka menggadaikan atau mengijon gabahnya dengan harga jual yang lebih rendah dan membayar utang dengan bunga lebih tinggi," ujar Bayu dalam Rakornas III Tim Penanggulangan Inflasi Daerah 2012, Rabu (16/5). Solusi yang sudah coba dilakukan pemerintah mengatasi hal tersebut adalah dengan menyelenggarakan skema subsidi resi gudang (S-SRG). Skema ini memfasilitasi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank dengan memanfaatkan Resi Gudang sebagai jaminan. "Beban bunga kepada peserta S-SRG ditetapkan sebesar 6%. Selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga peserta S-SRG merupakan subsidi pemerintah," ujar Bayu. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi bunga selama masa jangka waktu S-SRG paling lama enam bulan, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan/atau jatuh tempo Resi Gudang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan no. 37/M-DAG/PER/11/2011 barang yang dapat disimpan di gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan rotan. Pada kesempatan yang sama Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menambahkan, SRG akan menjadi alternatif pencadangan dan sistem distribusi pangan serta struktur pasar yang ada. "Yang perlu dicermati juga dari sistem ini adalah pembayaran subsidi harus cepat dan tepat agar mekanismenya tidak membuat perbankan ragu-ragu masuk," kata Darmin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Resi gudang hindarkan petani dari bunga tinggi
JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyoroti kesulitan petani untuk meminjam uang kepada bank karena tidak mempunyai agunan atau jaminan. "Akibatnya, petani lebih suka menggadaikan atau mengijon gabahnya dengan harga jual yang lebih rendah dan membayar utang dengan bunga lebih tinggi," ujar Bayu dalam Rakornas III Tim Penanggulangan Inflasi Daerah 2012, Rabu (16/5). Solusi yang sudah coba dilakukan pemerintah mengatasi hal tersebut adalah dengan menyelenggarakan skema subsidi resi gudang (S-SRG). Skema ini memfasilitasi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank dengan memanfaatkan Resi Gudang sebagai jaminan. "Beban bunga kepada peserta S-SRG ditetapkan sebesar 6%. Selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga peserta S-SRG merupakan subsidi pemerintah," ujar Bayu. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi bunga selama masa jangka waktu S-SRG paling lama enam bulan, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan/atau jatuh tempo Resi Gudang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan no. 37/M-DAG/PER/11/2011 barang yang dapat disimpan di gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan rotan. Pada kesempatan yang sama Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menambahkan, SRG akan menjadi alternatif pencadangan dan sistem distribusi pangan serta struktur pasar yang ada. "Yang perlu dicermati juga dari sistem ini adalah pembayaran subsidi harus cepat dan tepat agar mekanismenya tidak membuat perbankan ragu-ragu masuk," kata Darmin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News