KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk menurunkan threshold atau ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak. Untuk diketahui, Bank Dunia mencatat ambang batas wajib pajak yang wajib mendaftar PPN di Indonesia saat ini sebesar US$ 320.000 atau sekitar Rp 5,2 miliar (kurs Rp 16.404 per dollar AS). Ambang batas tersebut enam kali lebih tinggi dari ambang batas rata-rata di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dikisaran US$ 57.000 atau Rp 935,1 juta pada tahun 2022.
Resistensi Politik Hambat Upaya Pemerintah Turunkan Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk menurunkan threshold atau ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak. Untuk diketahui, Bank Dunia mencatat ambang batas wajib pajak yang wajib mendaftar PPN di Indonesia saat ini sebesar US$ 320.000 atau sekitar Rp 5,2 miliar (kurs Rp 16.404 per dollar AS). Ambang batas tersebut enam kali lebih tinggi dari ambang batas rata-rata di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dikisaran US$ 57.000 atau Rp 935,1 juta pada tahun 2022.