Resmi! 2027 Ada 26 Tanggal Merah & Cuti Bersama, Cek Link Download SKB 3 Menteri



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siapkan perencanaan liburan Anda untuk tahun 2027. Pada tahun 2027 ada 26 tanggal merah yang meliputi hari libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Keputusan tersebut disepakati pada Selasa (15/9/2026) dan menjadi acuan masyarakat dalam menyusun agenda liburan, mudik, maupun kegiatan keagamaan tahun depan.

Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Tiga menteri meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).


Berikut link download SKB tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027: 

https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2026-09/SKB%20Libur%20Nasional%20dan%20Cuti%20Bersama%20Tahun%202027.pdf

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dengan demikian, total hari yang ditetapkan dalam kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 mencapai 26 hari.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, penetapan jadwal libur tahun depan telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Pertimbangan penetapan libur nasional 2027

Pratikno menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menyusun jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Untuk hari libur nasional, pemerintah memperhatikan tanggal hari besar yang sudah definitif. Sementara itu, penentuan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi pada hari-hari besar keagamaan.

Pemerintah juga memperhitungkan posisi tanggal libur terhadap hari Sabtu dan Minggu, termasuk kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan mudik Lebaran.

"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," tutur Pratikno.

Baca Juga: ULN Jangka Pendek Pemerintah Naik 36%, Ekonom Ingatkan Risiko Refinancing

Daftar tanggal merah 2027

Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 berdasarkan SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026.

Hari libur nasional 2027 

Tanggal Hari Keterangan
1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari 2027 Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret 2027 Senin Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 Maret 2027 Rabu Idulfitri 1448 Hijriah
11 Maret 2027 Kamis Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus
28 Maret 2027 Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional
6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei 2027 Senin Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila
6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus 2027 Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus 2027 Selasa Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember 2027 Sabtu Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
26 Desember 2027 Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

 

Baca Juga: Nasib Restitusi Pajak Usai Ganti Menkeu, Ini Penjelasan DJP

Cuti bersama 2027

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Berikut daftarnya: 

Tanggal Hari Keterangan
5 Februari 2027 Jumat Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret 2027 Selasa Idulfitri 1448 Hijriah
12 Maret 2027 Jumat Idulfitri 1448 Hijriah
15 Maret 2027 Senin Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret 2027 Kamis Wafat Yesus Kristus
18 Mei 2027 Selasa Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei 2027 Rabu Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember 2027 Jumat Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi HGB, Ada Bos Summarecon Agung (SMRA)

Aturan cuti bersama bagi ASN dan swasta

Pratikno menegaskan, ketentuan cuti bersama memiliki perbedaan antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.

Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan dapat menerapkan atau tidak menerapkan cuti bersama tersebut sesuai kebijakan masing-masing. "Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," imbuh Pratikno.

Ketentuan dalam SKB juga mengatur bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan dan perjalanan pada 2027. Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan kebijakan perusahaan masing-masing, khususnya terkait pelaksanaan cuti bersama.

 

BREAKING NEWS! KPK BONGKAR MAFIA TANAH LIBATKAN PEJABAT ATR BPN DAN PENGEMBANG
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: