Haji 2024- JAKARTA. Pemerintah memastikan sebanyak 241.000 jemaah haji akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2024 ini. Cek kriteria jemaah haji yang akan berangkat tahun 2024 ini. Kepastian jumlah jemaah haji yang berangkat tahun 2024 ini didapatkan setelah Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1445 H /2024 M. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah. "Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," ungkap Menag Yaqut Senin (8/1/2024) di Jeddah, dalam keterangan resmi.
Menag mengungkapkan, jumlah kuota haji 2024 ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi. "Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," tutur Menag. Pada 2019, Indonesia mendapatkan kuota haji 231 ribu jemaah. Jumlah ini berkurang menjadi hanya 100.051 jemaah pada 2022 disebabkan pandemi covid-19. Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia mendapat kuota 229 ribu. Turut hadir dalam proses penandatanganan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta para pejabat Kementerian Agama. Menurut Menag, selain bertambahnya jumlah kuota haji 2024 ada beberapa peningkatan layanan perhajian yang disepakati dalam MoU tahun ini. "Alhamdulillah beberapa permintaan kita untuk pelayanan haji yang lebih baik, telah disanggupi oleh Pemerintah Arab Saudi," tandas Menag. "Misalnya tentang penempatan jemaah di Mina. Kita bisa menentukan posisi tenda jemaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat," tutur Gus Men. Masih terkait peningkatan layanan, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memilih penyedia layanan (syarikah) saat puncak haji. "Tidak harus syarikah ini atau syarikah itu, Indonesia diberikan kebebasan memilih. Ini membuka peluang untuk memilihkan penyedia layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," kata Gus Men. "Ini inovasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi," sambungnya. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. "Kami sangat berbahagia dan merasa tersanjung dapat menjadi pelayan jemaah haji dari seluruh dunia, terutama jemaah haji Indonesia. Kami juga selalu terbuka untuk berdiskusi demi perbaikan-perbaikan layanan bagi para dhuyufurrahman," ujar Tawfiq. Selain penandatanganan Ta'limatul Hajj, Menag juga dijadwalkan akan menghadiri Muktamar Perhajian serta melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Kriteria calon jemaah haji 2024 Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latif menjelaskan ada sejumlah kriteria calon jemaah haji yang berangkat tahun 2024. Calon jemaah haji itu bisa mulai membayar cicilan pelunasan biaya haji 2024. Berikut kriteria calon jemaah haji 2024: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman. Pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas Biaya haji 2024 Dalam keterangan resmi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto