KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan 50 daerah sebagai penerima kelonggaran penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. "Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Rabu (7/1/2026).
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kota Binjai
- Kota Langsa
- Kota Lhokseumawe
- Kota Medan
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
- Kota Padangsidimpuan
- Kota Pariaman
- Kota Sibolga
- Kota Solok
- Kota Subulussalam
- Kota Tebing Tinggi