KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah pendekatan dalam pengurusan piutang negara. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Dalam beleid terbaru ini, aset sitaan tidak lagi harus langsung dijual melalui lelang, melainkan dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk kepentingan negara maupun pihak lain.
Baca Juga: Kearney FDI Confidence Index: 87% Investor Asing Optimistis Investasi di Indonesia Perubahan ini menjadi pembeda utama dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 240/PMK.06/2016. Dalam aturan lama, mekanisme penyelesaian piutang negara cenderung berujung pada penjualan barang jaminan atau aset sitaan melalui lelang sebagai langkah utama untuk pemulihan utang. Kini, pemerintah membuka opsi baru melalui penambahan pasal 186, yakni Pasal 186A hingga 186E. Aset yang telah disita dapat dikuasai dan digunakan oleh negara sebelum dilakukan penjualan. Bahkan, aset tersebut juga dapat didayagunakan oleh pihak ketiga seperti BUMN/D, perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, koperasi, hingga yayasan. Nantinya, hasil pemanfaatannya digunakan untuk mengurangi kewajiban utang debitur. "Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan pendayaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," bunyi Pasal 186 A ayat 1(b), dikutip Minggu (25/4/2026). Pendekatan ini tidak ditemukan dalam aturan sebelumnya. PMK 240/2016 lebih menitikberatkan pada proses penagihan, penyitaan, hingga penjualan aset, tanpa membuka ruang pemanfaatan ekonomi sebelum aset dilepas . Selain itu, aturan baru juga menegaskan bahwa penguasaan atau penggunaan aset oleh negara bukan merupakan syarat untuk dilakukan penjualan. Artinya, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menentukan waktu terbaik dalam melepas aset, tanpa harus terburu-buru melelangnya.
Baca Juga: Kecelakaan Motor Tinggi, Regulasi Keselamatan Disorot "Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud bukan merupakan syarat untuk dapat dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak," bunyi Pasal 186A ayat (2). Dari sisi kelembagaan, perubahan ini turut memperluas peran Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jika sebelumnya lebih berfungsi sebagai penagih dan pelaksana lelang, kini PUPN juga berperan dalam pengelolaan dan optimalisasi aset sitaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News