Resmi! Balik Nama Sertifikat Tanah Di Wilayah Ini Selesai 10 Hari, Simak Cara & Biaya
Selasa, 18 Agustus 2026 04:20 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut mulai berlaku Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Namun, pada tahap awal penerapannya baru mencakup 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah wilayah Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan kementeriannya.
“Hari ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron saat peluncuran transformasi layanan pertanahan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). 17 Kantor Tanah yang menerapkan balik nama 10 hari Berikut 17 Kantah yang menjadi lokasi awal penerapan layanan peralihan hak terintegrasi: 1. Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat 2. Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara 3. Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan 4. Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat 5. Kantah Kota Tangerang Selatan 6. Kantah Kota Depok 7. Kantah Kota Surabaya I 8. Kantah Kabupaten Malang 9. Kantah Kota Semarang 10. Kantah Kabupaten Semarang 11. Kantah Kota Batam 12. Kantah Kota Pontianak 13. Kantah Kota Samarinda 14. Kantah Kota Makassar 15. Kantah Kabupaten Badung 16. Kantah Kabupaten Buleleng 17. Kantah Kota Kupang Daftar tersebut mencakup sejumlah Kantah dengan volume pelayanan pertanahan yang relatif besar. Baca Juga: KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan untuk Angkut Bantuan Kemanusiaan ke NTT Balik nama sertifikat tanah selesai maksimal 10 hari Target waktu 10 hari tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantah. Layanan peralihan hak terintegrasi melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah. Proses ini ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Pemerintah menerapkan pendekatan fiktif positif dalam proses tersebut. Artinya, apabila verifikasi BPHTB tidak dilakukan dalam batas waktu tiga hari, permohonan dianggap telah disetujui. Tahap kedua dilakukan PPAT berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dengan target penyelesaian maksimal dua hari. Setelah itu, berkas diteruskan ke Kantah untuk diproses. Tahapan di Kantah ditargetkan selesai maksimal lima hari. Dengan demikian, pembagian waktu layanan tersebut menjadi: Dengan demikian, pembagian waktu layanan tersebut menjadi:
Tahapan
Pelaksana
Target waktu
Verifikasi BPHTB
Pemerintah daerah
Maksimal 3 hari
Pembuatan AJB
PPAT
Maksimal 2 hari
Pemrosesan peralihan hak
Kantah
Maksimal 5 hari
Total
Terintegrasi
Maksimal 10 hari
Selain batas waktu tersebut, pelayanan juga menggunakan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu. Tonton: Trump Klaim Selat Hormuz Jadi Wilayah AS, Iran Langsung Membantah Masyarakat bisa lapor jika lebih dari 10 hari Nusron meminta masyarakat maupun PPAT melaporkan apabila proses peralihan hak di 17 Kantah tersebut masih berlangsung lebih dari 10 hari. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN memiliki dashboard yang memungkinkan proses pelayanan dipantau. “Kalau masih ada 17 kantor ini lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan,” kata Nusron. Dengan sistem tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar percepatan pelayanan, tetapi juga ingin memastikan prosesnya dapat dipantau dan diketahui perkembangannya. Tonton: Berkunjung ke Istana Wapres Gibran di IKN! Warga Masyarakat Bisa Lihat Langsung Balik nama 10 hari diperluas ke 100 Kantor Tanah Penerapan layanan peralihan hak terintegrasi tidak berhenti pada 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN menargetkan penambahan 24 Kantah pada 24 September 2026. Dengan penambahan tersebut, cakupan layanan akan terus diperluas secara bertahap hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026. Nusron mengatakan pemilihan 100 Kantah tersebut mempertimbangkan besarnya volume pelayanan pertanahan yang ditangani masing-masing kantor. Menurut dia, 100 Kantah tersebut secara kumulatif telah menangani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap transformasi pelayanan dapat memberikan dampak kepada mayoritas masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan, meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap. Tonton: Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Harganya Rp17.000 per Kg Transformasi layanan pertanahan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi menjadi salah satu transformasi pelayanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada momentum HUT ke-81 RI. Selain layanan balik nama maksimal 10 hari, kementerian juga mulai menerapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah serta Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah. Nusron mengatakan transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang memiliki kepastian waktu, transparan, dan dapat dipantau masyarakat. “Yang paling penting adalah kepastian serta bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana proses yang terjadi,” ujar Nusron. Dengan penerapan layanan terintegrasi tersebut, masyarakat kini memiliki patokan waktu yang lebih jelas untuk proses peralihan hak di Kantah yang sudah masuk dalam tahap implementasi.
Langkah-Langkah dan Prosedur Balik Nama
Proses balik nama melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dari kesepakatan awal hingga penerbitan nama baru di sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melansir dari HaloJPN Kejaksaan RI dan Sahabat Pegadaian, berikut adalah rincian prosedurnya: 1. Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tahap pertama yang bisa ditempuh adalah pembuatan PPJB. Dokumen ini berfungsi sebagai perjanjian awal antara pihak penjual dan pembeli sebelum berlanjut ke Akta Jual Beli. Umumnya, PPJB digunakan apabila ada kondisi tertentu yang membuat hak belum bisa dialihkan seketika, seperti sertifikat yang masih diagunkan atau dalam proses pemecahan lahan. 2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT Bukti utama pengalihan hak tanah karena jual beli adalah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan kehadiran minimal dua orang saksi. Setelah ditandatangani, PPAT memiliki kewajiban untuk mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja. 3. Pembayaran PPh bagi Penjual Berdasarkan ketentuan dalam PP 34/2016, pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah. Adapun tarif yang berlaku yakni:
2,5% dari nilai bruto untuk transaksi kategori umum.
1% untuk transaksi rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN tertentu, atau BUMD yang mendapatkan penugasan khusus.
4. Pembayaran BPHTB bagi Pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang menjadi kewajiban pihak pembeli. Menurut informasi yang dilansir dari Sahabat Pegadaian, BPHTB wajib dilunasi sebelum pendaftaran tanah dilakukan di BPN. Besaran tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai regulasi pemerintah daerah setempat. Tonton: Pertumbuhan Laba Bank Besar Diprediksi Tersendat pada Semester I-2026, Ini Sebabnya
5. Registrasi ke Kantor BPN Setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan balik nama di Kantor BPN dengan melampirkan persyaratan berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan bermaterai.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pihak pemohon.
Sertifikat tanah asli.
Akta Jual Beli asli dari PPAT.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
Bukti setor lunas PPh dan BPHTB.
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Total biaya yang dikeluarkan dalam proses ini mencakup honorarium pejabat, pajak negara, hingga biaya administrasi pendaftaran. Dikutip dari HaloJPN, berikut adalah perinciannya:
Biaya PPAT: Sesuai dengan PP 24/2016, honorarium untuk PPAT ditetapkan maksimal sebesar 1% dari nilai harga transaksi.
Biaya PPh: Ditanggung penjual dengan tarif antara 0%-2,5% mengacu pada aturan PP 34/2016.
Biaya BPHTB: Ditanggung pembeli dengan tarif maksimal 5% dari nilai transaksi atau NJOP.
Biaya Administrasi BPN: Biaya dihitung menggunakan rumus (nilai tanah x luas tanah) dibagi 1.000, lalu ditambah dengan biaya pendaftaran.
Sebagian artikel telah tayang di https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/17/162028221/balik-nama-sertifikat-10-hari-berlaku-di-17-kantah-ini-daftarnya?page=all#page2.
Target Penerimaan Tinggi, Siap Siap Pajak Baru pada 2027