KONTAN.CO.ID - DEPOK. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah. Melansir portal berita resmi Pemerintah Kota Depok, besaran mengenai zakat fitrah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Assten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok. Dalam keputusan tersebut, Baznas menetapkan bahwa warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp 45.000 per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Resmi, Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah. Melansir portal berita resmi Pemerintah Kota Depok, besaran mengenai zakat fitrah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Assten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok. Dalam keputusan tersebut, Baznas menetapkan bahwa warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp 45.000 per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.