JAKARTA. Akhirnya, pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000. Itu artinya BBM jenis premium naik menjadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Begitu juga dengan solar. Harganya naik menjadi Rp 7.500 per liter dari sebelumnya Rp 5.500 per liter. Kenaikan ini berlaku mulai Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB. "Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (17/11).
Resmi, BBM bersubsidi naik Rp 2.000 per liter
JAKARTA. Akhirnya, pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000. Itu artinya BBM jenis premium naik menjadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter. Begitu juga dengan solar. Harganya naik menjadi Rp 7.500 per liter dari sebelumnya Rp 5.500 per liter. Kenaikan ini berlaku mulai Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB. "Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (17/11).