KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk menjadi 0% atas impor sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Resmi! Bea Masuk Bahan Baku Plastik Dipangkas Jadi 0% Selama 6 Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk menjadi 0% atas impor sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir di dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
TAG: