Resmi beralih ke IUPK, Sri Mulyani: Skema pajak Freeport bersifat nailed-down



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Lantas, Kementerian Keuangan berupaya memastikan penerimaan negara pasca akuisisi Freeport bakal lebih besar ke depan.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemkeu akan berusaha menjamin penerimaan negara bertambah besar pasca kesepakatan divestasi saham dan perpanjangan masa operasi Freeport di Indonesia hingga 2041.

Menurut pasal tersebut, peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperkenankan selama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. "Secara keseluruhan, kita pakai pasal 169 (UU Minerba) di mana penerimaan negara nantinya harus bisa lebih besar," ujar Sri Mulyani saat ditemui, Jumat (21/12).


Setelah 2021, Sri Mulyani menjelaskan, skema perpajakan untuk Freeport akan memakai konsep nailed-down atau bersifat tetap, bukan prevailing. Prevailing artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku, alias pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Sementara nailed-down berarti pajak dan royalti yang dibayar besarnya akan tetap, tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018, Freeport akan membayar pajak penghasilan korporasi yang lebih kecil yaitu 25%. Berbeda dengan saat memegang KK sebelumnya yaitu 35%.

"Namun ini kemudian di nailed-down. Jadi nanti kalau ada perubahan UU PPh di mana PPh bisa turun, mereka akan tetap membayar 25%," terang Sri Mulyani.

Tak hanya PPh, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa skema PPN dan royalti Freeport pun bersifat nailed-down. Lantas, pembayaran PPN maupun royalti Freeport tidak akan berubah kendati ada perubahan pada Undang-undang PPN (VAT) atau Pajak Barang dan Jasa (GST).

Oleh karena itu, Sri Mulyani meyakini penerimaan negara dengan skema perpajakan Freeport saat ini akan semakin besar sesuai amanat Undang-Undang. "Ini memberikan kepastian pada negara mendapat penghasilan yang lebih tinggi. Untuk Freeport, mereka juga bisa bekerja dengan kepastian, kewajiban apa yang harus dibayarkan ke kita," lanjut dia.

Dengan ini hingga 2041, Freeport akan membayar pajak yang terdiri dari PPh sebesar 25%, PPN sebesar 10%, serta royalti untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%.

Adapun, skema pajak ini tidak berlaku bagi perpajakan daerah. Sebab, ada peraturan daerah tersendiri yang meregulasi komponen pajak daerah yang mesti dibayarkan Freeport. Sri Mulyani bilang, peraturan daerah yang dimaksud akan segera rampung dan dikeluarkan.

Sekadar informasi, berdasarkan lembar fakta PTFI, sepanjang tahun 2017, kontribusi pajak, royalti, pajak ekspor, dividen, dan pembayaran lainnya dari perusahaan tambang ini mencapai US$ 756 juta. Jika dihitung sejak beroperasi tahun 1992 hingga tahun lalu, kontribusi perpajakan dan royalti PTFI tercatat sebesar US$ 17,3 miliar, serta menyumbang US$ 60 miliar terhadap produk domestik bruto Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie