KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Lantas, Kementerian Keuangan berupaya memastikan penerimaan negara pasca akuisisi Freeport bakal lebih besar ke depan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemkeu akan berusaha menjamin penerimaan negara bertambah besar pasca kesepakatan divestasi saham dan perpanjangan masa operasi Freeport di Indonesia hingga 2041. Menurut pasal tersebut, peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperkenankan selama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. "Secara keseluruhan, kita pakai pasal 169 (UU Minerba) di mana penerimaan negara nantinya harus bisa lebih besar," ujar Sri Mulyani saat ditemui, Jumat (21/12).
Resmi beralih ke IUPK, Sri Mulyani: Skema pajak Freeport bersifat nailed-down
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Lantas, Kementerian Keuangan berupaya memastikan penerimaan negara pasca akuisisi Freeport bakal lebih besar ke depan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemkeu akan berusaha menjamin penerimaan negara bertambah besar pasca kesepakatan divestasi saham dan perpanjangan masa operasi Freeport di Indonesia hingga 2041. Menurut pasal tersebut, peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperkenankan selama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. "Secara keseluruhan, kita pakai pasal 169 (UU Minerba) di mana penerimaan negara nantinya harus bisa lebih besar," ujar Sri Mulyani saat ditemui, Jumat (21/12).