KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.
Resmi Beri Insentif Fiskal, Pajak Spa di Daerah Ini Turun Jadi 10%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.