KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19 sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Perda tersebut ditandatangani Anies pada 12 November lalu. "Sudah, sudah mulai (ditandatangani) tanggal 12 (November)," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/11/2020). Yayan menjelaskan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapannya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan. "Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar dia.
Resmi berlaku, Anies Baswedan sudah teken Perda Penanggulangan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19 sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Perda tersebut ditandatangani Anies pada 12 November lalu. "Sudah, sudah mulai (ditandatangani) tanggal 12 (November)," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/11/2020). Yayan menjelaskan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapannya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan. "Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar dia.