Resmi Berlaku! Beli Rumah hingga Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, maka perlu diberikan dukungan pemerintah terhap sektor industri perumahan.


Baca Juga: Pemerintah Gratiskan PPN Jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Syaratnya

"Bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (26/11).

Merujuk pada Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP yang diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, maka ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Adapun pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan PPN DTP, yaitu bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara untuk rumah susun dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Nah, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut juga harus memenuhi persyaratan yaitu harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Merujuk Pasal 5 Ayat 1, PPN DTP ini hanya dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Namun, orang pribadi atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlaku PMK ini, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai PMK 120/2023.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK). Sementara itu, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.

Baca Juga: Intiland Development (DILD) Catat Marketing Sales Rp 569,6 Miliar di kuartal III-2023

Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100%. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50%.

"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," ujar Sri Mulyani belum lama ini.

Kemudian, insentif PPN DTP juga diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar namun pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi