KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat datang bulan suci, selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023. Pada bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 ini, ada sejumlah aturan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para ASN maupun PNS. Aturan baru PNS tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis (23/3/2023) melalui sidang isbat.
Lantas, apa saja aturan baru PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H? Larangan buka puasa Aturan baru untuk PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 adalah larangan buka puasa bersama. Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan khusus terkait buka puasa bersama bagi ASN.
Baca Juga: Jadwal sholat, buka puasa, & imsakiyah Ramadhan Bandung, Hari 1 Buka Puasa Jam 18.07 Jokowi meminta agar ASN perlu berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk ditiadakan. Selanjutnya, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut kepada para kepala daerah. Surat itu juga ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga. Jam kerja ASN & PNS selama bulan puasa Ramadhan 2023 Selanjutnya, aturan baru untuk PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 adalah jam kerja. Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023. Aturan itu mengatur jam kerja ASN dan PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023. Berikut aturan jam kerja ASN dan PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Aturan jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 Waktu istirahat: 11.30 - 12.30
Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.
Itulah aturan baru untuk PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023. Patuhi aturan tersebut, agar Anda tidak terkena sanksi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Rincian Aturan ASN Saat Ramadhan 2023, dari Buka Puasa hingga Jam Kerja", Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto