KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan pelarangan sementara impor binatang hidup dari China. Larangan impor sementara ini lantaran China tengah menjadi pusat wabah vurus corona. Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan wabah virus corona sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional. Baca Juga: Antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah larang impor hewan hidup dari China
- Kuda, keledai, bagal dan hinnie hidup, baik bibit atau yang lainnya
- Binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, kerbau, Oxen
- Babi hidup baik bibit atau yang lain dengan berat kurang dari 50 kg maupun berat lebih dari 50 kg.
- Biri-biri dan kambing hidup baik bibit atau yang lainnya.
- Unggas hidup yakni ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Binatang hidup lainnya. Contohnya, binatang menyusui seperti primata, paus, lumba-lumba, porpoise, manate dan dugong. Lalu anjing laut, singa laut dan beruang laut. Kemudian unta, kelinci dan hare. Lalu binatang melata termasuk ular dan penyu, burung pemangsa, burung beo, parkit, macaw dan kakatua. Juga burung unta, serangga dan lebah.
- Binatang sirkus keliling dan traveliing menagerie.