Resmi Berlaku! Ini Pedagang Di Tokopedia-Shopee-Blibli-Lazada Wajib Bayar Pajak PPh
Rabu, 01 Juli 2026 14:55 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pajak penghasilan (PPh) untuk pedagang online di empat marketplace resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2026. Namun tak semua pedagang online harus bayar pajak. Berikut aturan resmi pungutan PPh untuk pedagang online. Pemerintah resmi mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan PPh bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai Rabu (1/7/2026). Dalam skema baru ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 secara langsung dari pedagang yang memenuhi ketentuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan seluruh persiapan teknis telah selesai sehingga kebijakan tersebut mulai berlaku sesuai jadwal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan koordinasi dengan seluruh penyelenggara e-commerce telah dilakukan dan sistem perpajakan telah siap terhubung dengan sistem marketplace. Menurut Inge, pemerintah telah memastikan kesiapan infrastruktur sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan mulai 1 Juli 2026. Baca Juga: Ekspor RI Januari–Mei 2026 Capai US$ 115,36 Miliar, Ditopang Industri Pengolahan Ringkasan Aturan Pajak Pedagang Online
Mulai berlaku: 1 Juli 2026
Dasar hukum: PMK Nomor 37 Tahun 2025
Jenis pajak: PPh Pasal 22 Final
Tarif: 0,5%
Omzet yang dikenai: Lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun
Pemungut pajak: Marketplace yang ditunjuk DJP
Marketplace yang disiapkan: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli
Tonton: Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp2.625.000 per Gram Dasar Aturan Pajak E-Commerce Mekanisme baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah berkewajiban memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi persyaratan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang menyetor pajak secara mandiri, kini pemotongan dilakukan langsung oleh marketplace. Siapa yang Wajib Membayar Pajak? Tidak semua pedagang online akan dikenai PPh. Kewajiban pemungutan berlaku bagi pedagang dalam negeri yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh final. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan. Tonton: Ekspor Biji Kakao Diuntungkan Kenaikan Harga Patokan Juli 2026 Marketplace yang Memungut Pajak Marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah platform yang menggunakan rekening escrow serta memenuhi kriteria nilai transaksi dan jumlah pengguna yang ditetapkan DJP. Dalam tahap awal, pemerintah telah menyiapkan empat marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu: - Tokopedia - Shopee - Lazada - Blibli Tonton: UNTR Agresif Buyback Saham, Rogoh Kocek Hingga Rp2 Triliun Bagaimana Jika Berjualan di Banyak Marketplace? DJP memastikan omzet pedagang akan dihitung secara akumulatif meskipun berjualan di lebih dari satu marketplace. Setiap marketplace yang telah ditunjuk wajib menyampaikan data transaksi pedagang kepada DJP. Selanjutnya, DJP akan menggabungkan seluruh transaksi berdasarkan identitas wajib pajak, seperti NPWP atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang memperoleh omzet Rp100 juta di marketplace A, Rp300 juta di marketplace B, dan Rp300 juta di marketplace C, maka total omzet yang dihitung DJP menjadi Rp700 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, pedagang tersebut tetap masuk kategori wajib dikenai PPh meskipun omzet di masing-masing marketplace belum mencapai Rp500 juta. Surat Pernyataan Bukan Berarti Bebas Pajak Inge menjelaskan, surat pernyataan bahwa omzet belum melebihi Rp500 juta hanya menjadi dasar bagi marketplace untuk tidak melakukan pemotongan PPh. Namun apabila setelah dilakukan penggabungan data ternyata total omzet dalam satu tahun telah melampaui Rp500 juta, wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, pedagang online yang berjualan di beberapa marketplace perlu memperhatikan akumulasi omzet usahanya agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/01/104540626/pajak-e-commerce-resmi-berlaku-mulai-1-juli-2026-siapa-yang-kena?page=all#page2.
UNTR Agresif Buyback Saham, Rogoh Kocek Hingga Rp2 Triliun