KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Berikut tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 ini. Cek juga kelompok yang bebas pajak PPh. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan
tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal. Salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022. Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak.
Baca Juga: DJP Banting Tulang Tingkatkan Tax Ratio Jadi 15% Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, maka dikecualikan dari pengenaan PPh. Seperti yang diketahui, PPh di Indonesia telah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer.
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%. Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5%.
Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%.
Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%.
Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%.
Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%. Sebagai catatan, tarif pajak penghasilan yang berlaku tahun 2023 ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Bedanya adalah terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun. “Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi. Lalu, untuk karyawan gaji Rp 5 juta per bulan, harus bayar pajak penghasilan berapa? Dengan gaji Rp 5 juta per bulan, maka jumlah penghasilan bersih dalam setahun adalah Rp 60 juta (Rp 5 juta x 12 bulan). Dengan penghasilan Rp 60 juta, maka wajib pajak golongan ini berlaku penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta. Walhasil, jumlah penghasilan kena pajak (PKP) adalah Rp 6 juta (Rp 60 juta-Rp 54) juta. Walhasil, perhitungan PPH terutang adalah 5% x Rp 6 juta = Rp 300.000. Jumlah PPh terutang ini sama dengan aturan pungutan pajak penghasilan periode sebelumnya. Kelompok bebas pajak PPh Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 juga memuat ketentuan lebih rinci terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp 500 juta. "Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak," demikian bunyi Pasal 60 ayat (3) dalam PP tersebut, dikutip Jumat (30/12).
Baca Juga: Cek Besaran Tarif Pajak Karyawan Terbaru 2023 Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Rax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari UU HPP. Jadi secara prinsip, tidak ada yang baru, kecuali hanya pengaturan lebih detail lantaran PP tersebut berada di bawah UU PPh. "Pengaturan PTKP baru belum ada di PP 55/2022, sehingga PTKP masih mengacu pada UU PPh (revisi UU HPP). Penyesuaian besaran PTKP mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan setelah pemerintah konsultasi dengan DPR," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (30/12). Itulah besaran tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 serta kelompok yang bebas dari pajak. Jadi, berapa potongan pajak PPh Anda?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto