Resmi Berlaku Mulai Hari Ini (1/8), Biaya Dirikan PT, Daftar Merek, Izin Notaris Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah tarif layanan umum di kementerian Hukum naik mulai 1 Agustus 2025. Kenaikan tersebut antara lain untuk tarif pendirian perseroran terbatas (PT), pendaftaran merek, perpanjangan merek, hingga tarif izin notaris dll.

Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sejumlah layanan Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026.  Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan tarif sebelumnya.

Salah satu kenaikan terbesar terjadi pada tarif pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal di atas Rp 5 miliar. Tarif layanan tersebut melonjak menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta atau naik sekitar 233%.


Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif pendaftaran merek dan perpanjangan merek yang banyak digunakan pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: ​Harga BBM Pertamina Turun per 1 Agustus 2026, Pertamax & Pertamax Turbo Lebih murah

Kenaikan tarif tersebut sejalan dengan target PNBP tahun ini yang direvisi naik menjadi Rp 575,1 triliun atau setara 125,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 459,2 triliun. Nilai tersebut juga diperkirakan tumbuh 6,2% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Daftar Tarif PNBP Kementerian Hukum Mulai 1 Agustus 2026

Berikut sejumlah tarif layanan yang mengalami perubahan:

1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

* Modal di atas Rp 5 miliar: Rp 5 juta * Tarif sebelumnya: Rp 1,5 juta

2. Pendaftaran Merek

* Tarif baru: Rp 2,8 juta * Tarif sebelumnya: Rp 1,8 juta

3. Perpanjangan Merek

* Tarif baru: Rp 3,5 juta * Tarif sebelumnya: Rp 2,25 juta

Tonton: 414 Dapur MBG Terima Anggaran tapi Tak Beroperasi, Ratusan Miliar Diselamatkan

Tarif Layanan Notaris Terbaru

Selain layanan badan usaha dan merek, pemerintah juga menyesuaikan tarif berbagai layanan yang berkaitan dengan jabatan notaris.

Rincian tarifnya sebagai berikut:

* Pengangkatan notaris: Rp 5 juta per orang. * Pelantikan dan penyumpahan notaris: Rp 2,5 juta per orang. * Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris: Rp 500.000 per orang. * Biaya tahunan akun notaris: Rp 500.000 per akun. * Pencarian data notaris atau pemegang protokol notaris: Rp 50.000 untuk setiap pencarian.

Biaya Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris

Pemerintah juga menetapkan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan.

Rinciannya meliputi:

* Pindah ke Jakarta (kategori A): Rp 500 juta per orang. * Pindah ke daerah kategori A selain Jakarta: Rp 100 juta per orang. * Perpindahan dari daerah kategori C ke Jakarta: Rp 500 juta per orang. * Perpindahan dari daerah kategori C ke daerah kategori A selain Jakarta: Rp 150 juta per orang.

Tonton: Ekspor Mineral RI Mendadak Macet, Dudung Turun Tangan!

Notaris Masih Wajib Membayar Iuran Organisasi

Di luar tarif PNBP tersebut, notaris tetap berkewajiban membayar iuran organisasi profesi.

Besaran iuran yang berlaku yakni:

* Ikatan Notaris Indonesia (INI): Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun. * Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT): Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahun.

Dengan tambahan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp 500.000, total beban rutin yang harus ditanggung seorang notaris mencapai sekitar Rp 2,3 juta per tahun, belum termasuk biaya layanan lain yang dikenakan sesuai kebutuhan.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif PNBP ini dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan layanan administrasi hukum yang terus berkembang.

 

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News