KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada (6/11/2025) lalu, meski baru dipublikasikan baru-baru ini. Beleid ini memperbolehkan pemerintah untuk menguasai atau mengambil alih kembali beberapa tanah yang tidak sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan. "Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi Pemegang objek penertiban Kawasan Telantar," dikutip dari Pasal 4 PP No 48 Tahun 2025, Senin (9/2/2026).
Resmi Berlaku, Pemerintah Bisa Mulai Ambil Alih Tanah Terlantar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada (6/11/2025) lalu, meski baru dipublikasikan baru-baru ini. Beleid ini memperbolehkan pemerintah untuk menguasai atau mengambil alih kembali beberapa tanah yang tidak sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan. "Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi Pemegang objek penertiban Kawasan Telantar," dikutip dari Pasal 4 PP No 48 Tahun 2025, Senin (9/2/2026).