Resmi Berlaku, Pemerintah Bisa Mulai Ambil Alih Tanah Terlantar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada (6/11/2025) lalu, meski baru dipublikasikan baru-baru ini. 

Beleid ini memperbolehkan pemerintah untuk menguasai atau mengambil alih kembali beberapa tanah yang tidak sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan. 

"Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi Pemegang objek penertiban Kawasan Telantar," dikutip dari Pasal 4 PP No 48 Tahun 2025, Senin (9/2/2026). 


Baca Juga: Thomas Djiwandono Resmi Diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia

Adapun objek penertiban kawasan terlantar yang dimaksud adalah kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan atau permukiman hingga kawasan lain yang pengusahaan, pengunaannya dimanfaatkan berdasarkan izin tata ruang. 

Kemudian, objek penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar pengusahaan atas tanah. 

Namun begitu, tanah hak milik tidak bisa diambil alih negara jika dikuasai oleh masyarakat menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun dan fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi. 

Sementara, tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, hak guna usaha dan tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah bisa diambil alih negara jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. 

Namun demikian, beleid ini melarang tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat, hak pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah, hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam dan hak pengelolaan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk jadi objek penertiban tanah terlantar.  

Selanjutnya: Emas Tembus US$5.000 per Ons, Dolar Melemah dan Pasar Nantikan Data AS

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 8-15 Februari 2026, Es Krim Cornetto Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News