Resmi Berlaku! Pungutan CPO Naik 12,5% Mulai 2 Maret: Eksportir Wajib Tahu!



KONTAN.CO.ID - Jakarta. 

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Informasi penting untuk pengusaha minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya naik mulai 2 Maret 2026.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.


Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya.

"Bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya, melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Minggu (1/3/2026).

Baca Juga: Sebulan Lagi Ditutup, 10 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Via Coretax, Ini Caranya

Dalam regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. 

Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO dipatok sebesar 10% dari harga referensi.

Kenaikan juga berlaku pada sejumlah produk turunan. Untuk crude palm olein, crude palm stearin, dan turunan sejenis, tarif naik dari 9,5% menjadi 12%. 

Sementara itu, refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis meningkat dari 7,5% menjadi 10% dari harga referensi.

Produk RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 4,75% menjadi 7,25%.

Selain berbasis persentase harga referensi, beberapa komoditas dengan tarif tetap per metrik ton turut disesuaikan. Bungkil inti sawit naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton, sedangkan cangkang kernel sawit meningkat dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton.  

Serangan Israel & AS ke Iran: Reaksi Dunia & Risiko Pusaran Konflik Baru di Timur Tengah
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News