KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti transportasi publik lainnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga mewajibkan calon penumpang kereta api membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen mulai hari ini, 22 Desember 2020. Namun, surat keterangan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk usia tertentu. Surat keterangan rapid test antigen hanya perlu dibawa oleh orang dewasa. Sedangkan anak-anak dan balita tidak perlu membawa surat keterangan rapid test antigen. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Resmi berlaku, rapid test antigen jadi syarat perjalanan naik KA, kecuali usia ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti transportasi publik lainnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga mewajibkan calon penumpang kereta api membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen mulai hari ini, 22 Desember 2020. Namun, surat keterangan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk usia tertentu. Surat keterangan rapid test antigen hanya perlu dibawa oleh orang dewasa. Sedangkan anak-anak dan balita tidak perlu membawa surat keterangan rapid test antigen. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.