KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Besaran haji berbeda-beda untuk setiap embarkasi. Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00