KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengangkatan notaris. Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per permohonan. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 233,3% atau lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Resmi! Biaya Pengangkatan Notaris Melonjak Lebih dari Tiga Kali Lipat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengangkatan notaris. Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per permohonan. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 233,3% atau lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
TAG: