KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan hak partisipasi blok-blok migas yang terminasi pada tahun 2018 kepada PT Pertamina (Persero). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1793/K/12/MEM/2018 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 13 April 2018. Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan tujuh kontrak dari delapan blok terminasi 2018. Ketujuh kontrak tersebut terdiri dari enam kontrak dengan skema gross split dan satu kontrak cost recovery. Enam kontrak yang menggunakan skema gross split dengan hak partisipasi 100% termasuk hak partisipasi 10% untuk BUMD adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga Sanga, Blok North Sumatra Offshore, Blok Southeast Sumatra dan Blok East Kalimantan & Attaka. Sementara satu lagi adalah amandemen kontrak Blok Mahakam karena masuknya Blok Tengah ke dalam Blok Mahakam pasca 4 Oktober 2018.
Resmi, Blok migas terminasi 2018 jatuh ke Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan hak partisipasi blok-blok migas yang terminasi pada tahun 2018 kepada PT Pertamina (Persero). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1793/K/12/MEM/2018 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 13 April 2018. Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan tujuh kontrak dari delapan blok terminasi 2018. Ketujuh kontrak tersebut terdiri dari enam kontrak dengan skema gross split dan satu kontrak cost recovery. Enam kontrak yang menggunakan skema gross split dengan hak partisipasi 100% termasuk hak partisipasi 10% untuk BUMD adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga Sanga, Blok North Sumatra Offshore, Blok Southeast Sumatra dan Blok East Kalimantan & Attaka. Sementara satu lagi adalah amandemen kontrak Blok Mahakam karena masuknya Blok Tengah ke dalam Blok Mahakam pasca 4 Oktober 2018.