KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2 November 2020, Omnibus law UU Cipta Kerja remsi berlaku setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo. Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) pun resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Resmi, buruh ajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2 November 2020, Omnibus law UU Cipta Kerja remsi berlaku setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo. Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) pun resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).