Resmi cerai, ini poin kesepakatan Bakrie-Bumi Plc



JAKARTA. Sesuai perkiraan, para pemegang saham Bumi Plc merestui semua agenda yang diajukan pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Selasa (17/12) waktu London.Terlebih, rival Bakrie, Nathaniel Rothschild melunak. Nick Von Shirniding, Chief Executive Bumi Plc mengaku ini adalah akhir dari proses panjang dan berliku. Setelah segala putusan RUPSLB terlaksana, pihaknya akan berkonsentrasi untuk mengembangkan bisnis batubara PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)."Penyelesaian perpisahan (dengan Grup Bakrie) akan dilakukan akhir Januari (2014)," ujarnya pada pernyataan resmi.Setelah proses perceraian kelar, maka salah satu prioritas Bumi Plc adalah memberikan dividen kepada para pemegang saham. Nilainya mencapai US$ 400 juta.Dividen tersebut adalah buntut dari penjualan saham BUMI milik Bumi Plc kepada Bakrie. Priorotas lainnya adalah menyusun jajaran direksi baru. Termasuk penunjukkan Chairman baru. Yang tak kalah penting, Bumi Plc akan berganti nama menjadi Asia Resources Minerals Plc.Beberapa hal penting yang menjadi agenda RUPSLB Bumi Plc antara lain isi dokumen perpisahan Bumi Plc dengan Grup Bakrie dan kesepakatan Bumi dengan Samin Tan.Grup Bakrie akan membeli saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang ada di Bumi Plc. Total nilainya mencapai US$ 501 juta dan harus dibayar tunai.

Nah, sebesar US$ 223 juta dana pembayaran berasal dari penjualan saham Bumi ke Samin Tan. Sisanya, yakni US$ 278 juta dari kantong Bakrie sendiri.Seperti diketahui, Samin Tan akan mengambilalih 23,8% saham Bumi Plc milik Bakrie lewat Ravenwood Acquisiton Company Limited (RACL). Setelah aksi ini, Samin Tan akan menguasai 47,6% saham Bumi Plc.Menyusul adanya kepemilikan saham dengan hak suara dua pihak terafiliasi lebih dari 30%, maka Bumi membentuk perjanjian hubungan kerja (relationship agreement). Perjanjian ini dibuat antara Bumi dan RACL.Poin-poin dalam relationship agreement berisi mengenai tanggungjawab pemegang saham utama (principal shareholders), yang antara lain meliputi;1. Principal shareholder akan mendaulat para perwakilannya untuk menggunakan seluruh hak suaranya. Hal ini untuk memastikan bahwa sedikitnya separuh jajaran direksi diisi oleh jabatan Direktur Independen non-ekesekutif, termasuk posisi puncak perusahaan (chairman).Misalnya, dalam jajaran direksi terdiri dari sembilan direktur. Maka, sedikitnya lima direktur merupakan direktur independen non-eksekutif. Atau, jika jabatan Chairman sudah diisi oleh seorang direktur independen non-eksekutif, maka empat direktur harus diisi posisi yang sama. Jika jajaran direksi ada 10 orang, maka direktur independen non-eksekutif harus memenuhi enam kursi direktur.2. Pemegang saham prinsipal tidak akan membiarkan perwakilannya (yang duduk di jajaran manajemen) mempengaruhi para direksi lain untuk mengambil kebijakan yang tidak independen, terutama terkait bisnis para pemegang saham prinsipal.3. Pemegang saham prinsipal menjamin para perwakilannya akan menggunakan hak sebagai pemegang saham untuk memastikan, perusahaan dikelola sesuai dengan tata kelola perusahaan yang berlaku di Inggris4. Pemegang saham prinsipal bisa mengalihkan 23,5% atau lebih hak suaranya kepada RACL, Borneo Bumi Energi dan perwakilannya secara bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam RUPS. Bisa juga dalam hal menunjuk dua direktur non-eksekutif, asal tidak menyalahi regulasi yang berlaku di negeri Ratu Elizabeth itu.Terkait dengan relationship agreement itu, RACL sepakat untuk tidak mengalihkan hak atas sahamnya di Bumi, sekalipun kepada pihak terafiliasi.Perjanjian ini akan berakhir jika Bumi tidak lagi menjadi emiten premium (premium listing) yang sahamnya tercatat di papan utama London Stock Exchange (LSE).Relationship agreement ini dinilai akan lebih memberikan perlindungan lebih terhadap kepentingan pemegang saham independen. Pasalnya, tidak seperti Bakrie, Samin hanya bisa berwenang memilih direktur non-eksekutif.Sedangkan Bakrie (ketika menguasai saham Bumi Plc) berhak menunjuk orang yang akan duduk di kursi Chairman, Chief Executive Officer (CEO) atau Chief Financial Officer (CFO). Ketiganya merupakan posisi strategis dalam perusahaan, terutama dalam hal pengambilan keputusan manajerial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie