KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran signifikan bagi pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana alam Sumatera melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025. Salah satu relaksasi utama yang diatur dalam beleid tersebut adalah perpanjangan jangka waktu Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah hingga maksimal 15 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Bab X PMK 102/2025, yang mengatur khusus skema pinjaman PEN bagi daerah yang terdampak bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Resmi! Daerah Terdampak Bencana Sumatra, Pinjaman PEN Bisa Diperpanjang 15 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran signifikan bagi pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana alam Sumatera melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025. Salah satu relaksasi utama yang diatur dalam beleid tersebut adalah perpanjangan jangka waktu Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah hingga maksimal 15 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Bab X PMK 102/2025, yang mengatur khusus skema pinjaman PEN bagi daerah yang terdampak bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.