KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank, dengan jaminan berasal dari Dana Desa dan transfer pusat lainnya. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan ini, koperasi desa dan kelurahan, yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah, dengan bunga hanya 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan (6 tahun).
Resmi! Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Kredit untuk Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank, dengan jaminan berasal dari Dana Desa dan transfer pusat lainnya. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan ini, koperasi desa dan kelurahan, yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah, dengan bunga hanya 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan (6 tahun).
TAG: