Resmi dapat izin BI, ini tarif transfer ATM Link



JAKARTA. Setelah lama menanti, akhirnya PT Jalin Pembayaran Nusantara (Link) mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu ATM.

Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan, Link memperoleh izin BI 27 Februari 2017. Pasca mendapat izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu ATM, maka empat BUMN dapat segera melaksanakan integrasi jaringan mesin ATM. Tahap selanjutnya, bank-bank pelat merah akan melakukan uji coba integrasi pada mesin electronic data capture (EDC).

Direktur Digital Banking and Technology PT Bank Mandiri Tbk Rico Usthavia Frans mengakui, setelah meraih izin untuk operasional mesin ATM, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memproses izin operasional mesin EDC. "Kami menargetkan dapat menggabungkan kembali 10.000 ATM-20.000 ATM antarbank BUMN di tahun 2017," katanya, Selasa (21/3).


Empat bank BUMN sudah menggabungkan 10.000 ATM Himbara pada pertengahan Desember 2016. Dus, sekitar 20.000 ATM-30.000 ATM akan terintegrasi di akhir tahun. Penggabungan mesin ATM akan memangkas biaya operasional setiap bank.

Sementara, tarif ATM Link sudah disepakati. Pasca konsolidasi, tarif transfer antarbank BUMN sebesar Rp 4.000 per transaksi. Sedangkan, tarif ke non bank BUMN sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Adapun, transaksi tarik tunai dan cek saldo tidak dikenakan biaya kepada nasabah alias gratis. Ke depan, bank-bank BUMN akan mengkaji penurunan biaya tarif setelah penghematan biaya operasional sudah terealisasi.

Informasi saja, nantinya pengelolaan teknis ATM akan diserahkan pada anak usaha PT Telkom yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

Setelah perusahaan induk (holding) bank BUMN terbentuk, PT JPN akan dimiliki oleh holding. Saat ini, Kementerian BUMN masih mematangkan konsep pembentukan holding bank BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia