KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Seusai diberikan izin usaha tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, PT Pegadaian harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnis bullion dengan berpedoman dan patuh pada sejumlah ketentuan. Baca Juga: Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion dan Dampaknya pada Industri Emas Indonesia
Resmi dapat Izin Bullion, OJK Sebut PT Pegadaian Harus Patuhi Sejumlah Peraturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Seusai diberikan izin usaha tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, PT Pegadaian harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnis bullion dengan berpedoman dan patuh pada sejumlah ketentuan. Baca Juga: Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion dan Dampaknya pada Industri Emas Indonesia