Resmi Dari Ditjen Pajak, Cara Lapor SPT Pajak Akan Dipermudah Mulai Tahun 2024



Cara Lapor SPT Pajak -  Kabar gembira, cara lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak akan semakin mudah. Cara lapor SPT pajak tidak lagi dengan mengisi setiap kolom satu per satu, tapi akan terisi otomatis.

Cara isi SPT pajak akan semakin dipermudah mulai Mei 2024. Hal ini seiring dengan akan diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system.

Fitur populated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya. Dengan demikian, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).


"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Pengisian SPT Pajak Akan Semakin Dipermudah pada Tahun Depan

Oleh karenanya, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi ribet mengisi data pajak secara manual. Akan tetapi, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya. "Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di-submit. Kalau belum, tinggal ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture dalam sistem administrasi," kata Suryo.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menargetkan, PSIAP mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, saat ini DJP tengah melakukan persiapan terkait PSIAP, salah satunya melalui pelatihan, sebelum nantinya diuji coba di tiga kantor wilayah (kanwil) DJP.

"Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional," kata Nufransa dalam keterangan resmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT",

Penulis : Rully R. Ramli Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto