Resmi Dibentuk, Berikut Susunan Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan IKN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno telah resmi membentuk dan menandatangani Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 28 April 2022.

Dalam poin pertimbangan tim ini dibentuk dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait.

“Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Tim Transisi," bunyi pasal 1 dalam salinan Kepmensesneg yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (5/5)


Baca Juga: Bambang Brodjonegoro Jadi Ketua Penasihat Tim Transisi Pemindahan IKN

Adapun susunan keanggotaan Tim Transisi dari keputusan Mensesneg adalah sebagai berikut:

  • Ketua Tim Transisi Kepala IKN Bambang Susantono
  • Wakil Ketua Tim Transisi yakni Wakil Kepala IKN Dhonny Rahajoe
  •  Kemudian Sekretariat terdiri dari:
  • 1. Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
  • 2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono (Koordinator) dan Panji Himawan
  • 3. Tim Ahli : Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator), Prof. Dr. Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir dan Yose Riza
  • Bidang Koordinasi Perencanaan diketuai Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan diketuai oleh Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Kemenkeu Kerek Pagu Indikatif Belanja K/L 2023 Menjadi Rp 977 Triliun

  • Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan diketuai oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  • Bidang Koordinasi Investasi diketuai oleh Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi diketuai oleh Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
  • Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat diketuai oleh Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
  • Bidang Koordinasi Pendanaan diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Sebelumnya, dalam UU nomor 3 tahun 2022 pasal 36 UU ini, disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara harus segera beroperasi di tahun ini. "Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi pasal 36 ayat 1 UU 3/2022.

Karenanya pelaksanaan dan tanggung jawab pembangunan IKN yang saat ini berada di Kementerian/Lembaga dapat segera dipindahkan ke pimpinan IKN.

"Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3.

Baca Juga: KSP Sebut Pemerintah Tak Pernah Abai Soal Kondisi Ekonomi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli