KONTAN.CO.ID - Semarang. Inilah info lengkap tentang pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah (Jateng) 2023. Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 resmi dimulai hari ini, Rabu 26 April 2023. Info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini dipublikasikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng dalam akun Instagram @bapenda-jateng. Dengan demikian, warga Jateng bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 mulai hari ini. Info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto. "Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," kata Agung, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lalu apa saja manfaat program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023? Berikut info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Baca Juga: Berlaku Mulai 2023, STNK yang Nunggak Dua Tahun akan Kena Blokir Info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 memberikan berbagai fasilitas mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi. Berikut rincian pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: 1. BEBAS SANKSI ADMINISTRASI / DENDA PAJAK KENDARAAN Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 berupa bebas denda pajak ini berlangsung mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya. 2. BEBAS BBNKB 2 & BEBAS PAJAK PROGRESIF Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 berupa bebas BBNKB 2 dan bebas pajak progresif ini berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. Program pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah. Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 sangat mudah. Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing. Dilansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole. Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis. Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: 1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor STNK asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan. 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II BPKB asli STNK asli KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan Kuitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif. Itulah info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 Segera manfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 agar pengeluaran pajak Anda lebih hemat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto