KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik Rp 10.000 per meterai, Jumat (1/10). Meterai ini berfungsi untuk legalitas atas dokumen elektronik tertentu yang merupakan objek bea meterai. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini meterai hanya berbentuk fisik, atau yang biasa disebut meterai tempel untuk dokumen berbentuk kertas. Namun seiring perkembangan zaman, di era digitalisasi seperti sekarang ini, terdapat pula dokumen elektronik. “Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua dokumen yang selama ini dikeluarkan secara elektronik. Meterai elektronik bertepatan dengan peluncuran meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik,” kata Suryo dalam acara Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (1/10).
Resmi diluncurkan, Dirjen Pajak jelaskan tujuan adanya meterai elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik Rp 10.000 per meterai, Jumat (1/10). Meterai ini berfungsi untuk legalitas atas dokumen elektronik tertentu yang merupakan objek bea meterai. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini meterai hanya berbentuk fisik, atau yang biasa disebut meterai tempel untuk dokumen berbentuk kertas. Namun seiring perkembangan zaman, di era digitalisasi seperti sekarang ini, terdapat pula dokumen elektronik. “Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua dokumen yang selama ini dikeluarkan secara elektronik. Meterai elektronik bertepatan dengan peluncuran meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik,” kata Suryo dalam acara Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (1/10).