KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Beledi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 lalu. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa perpanjangan tersebut dikarenakan insentif tax holiday mampu menarik investasi.
Resmi Diperpanjang, Menteri Investasi Klaim Tax Holiday Efektif Tarik Investasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Beledi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 lalu. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa perpanjangan tersebut dikarenakan insentif tax holiday mampu menarik investasi.