KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) resmi menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara US$ 10 miliar, Senin (5/11). Perjanjian tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara Presiden Indonesia Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral pada, (11/8) lalu di Bali. Dalam keterangan resmi, Senin (5/11), Bank Indonesia menjelaskan perjanjian keuangan bilateral dengan MAS tersebut terdiri atas dua perjanjian dan akan berlangsung selama satu tahun ke depan. Pertama, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai S$ 9,5 miliar atau Rp 100 triliun, setara US$ 7 miliar.
Resmi disepakati, ini isi perjanjian keuangan bilateral BI dan Bank Sentral Singapura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) resmi menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara US$ 10 miliar, Senin (5/11). Perjanjian tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara Presiden Indonesia Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral pada, (11/8) lalu di Bali. Dalam keterangan resmi, Senin (5/11), Bank Indonesia menjelaskan perjanjian keuangan bilateral dengan MAS tersebut terdiri atas dua perjanjian dan akan berlangsung selama satu tahun ke depan. Pertama, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai S$ 9,5 miliar atau Rp 100 triliun, setara US$ 7 miliar.