Resmi Ditangkap, Presiden Yoon Suk Yeol: Untuk Cegah Pertumbahan Darah



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan resmi ditangkap pada hari ini (15/1). Pengkapan Yoon dilakukan atas tuduhan pemberontakan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya pada tanggal 3 Desember 2024.

Iring-iringan mobil kepresidenan Yoon meninggalkan kediaman di lereng bukit, tempat ia bersembunyi selama berminggu-minggu di balik pagar kawat berduri dan pasukan kecil keamanan pribadi. Yoon akan diperiksa di kantor badan antikorupsi yang memimpin penyelidikan.

Dalam sebuah pernyataan, Yoon mengatakan ia menyerahkan diri untuk diinterogasi guna menghindari kekerasan berdarah setelah lebih dari 3.000 petugas polisi berbaris di kediamannya untuk menangkapnya sejak dini hari pada hari Rabu.


"Ketika saya melihat mereka menerobos masuk ke area keamanan menggunakan peralatan pemadam kebakaran hari ini, saya memutuskan untuk menanggapi penyelidikan CIO - meskipun itu adalah penyelidikan ilegal - untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak menyenangkan," kata Yoon dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Investigator Korea Selatan Berupaya Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan

Pengacara Yoon mengatakan, upaya untuk menahan Yoon adalah ilegal dan dirancang untuk mempermalukannya di depan umum. 

Surat perintah yang diperoleh penyidik ​​untuk penangkapannya adalah yang pertama kali dikeluarkan terhadap presiden Korea Selatan yang sedang menjabat.

Saat penyiar berita lokal melaporkan bahwa penahanan Yoon akan segera dilakukan, beberapa perkelahian kecil terjadi antara pengunjuk rasa pro-Yoon yang menangis dan polisi di dekat kediaman tersebut, menurut seorang saksi mata Reuters di lokasi kejadian.

Deklarasi darurat militer Yoon mengejutkan warga Korea Selatan dan menjerumuskan salah satu negara demokrasi paling dinamis di Asia ke dalam periode kekacauan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya. Anggota parlemen memilih untuk memakzulkannya dan mencopotnya dari jabatan pada tanggal 14 Desember.

Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan untuk menegakkan pemakzulan tersebut dan mencopotnya secara permanen dari jabatannya

Selanjutnya: Mendapat Restu Pemegang Saham, Unilever Indonesia (UNVR) Siap Melepas Bisnis Es Krim

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Hari Ini 15 Januari 2025

Editor: Anna Suci Perwitasari