KONTAN.CO.ID -Â Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi salah satu regulasi penting bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan pekerja transportasi berbasis aplikasi. Perpres tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Kini, per 7 Oktober 2026 Perpres Ojol resmi diterbitkan dengan catatan pembentukan aturan turunan hingga 31 Desember 2026. Beberapa poin yang disampaikan pemerintah mencakup pembatasan potongan aplikator, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta peningkatan porsi pendapatan pengemudi.
Baca Juga: Hitung Mundur H-7 Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026: Cek Langkah Penting Selanjutnya Poin-poin penting Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026
Berikut poin-poin penting Perpres Ojol terbaru yang perlu diketahui.
1. Pembagian Pendapatan dan Komisi Aplikator
Dalam aturan terbaru, komisi aplikator maksimal 8%: Perusahaan aplikasi atau aplikator dapat mengambil komisi paling banyak 8% dari tarif perjalanan. Sementara itu, pengemudi menerima minimal 92%: Pengemudi berhak memperoleh pendapatan bersih minimal 92% dari tarif perjalanan sebelum biaya operasional. Porsi ini meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang memberikan sekitar 80% kepada pengemudi. Secara sederhana, perubahan skema pembagian pendapatan dapat dilihat sebagai berikut:
| Ketentuan | Sebelumnya | Perpres 27/2026 |
| Porsi pengemudi | Sekitar 80% | Minimal 92% |
| Porsi aplikator | Hingga sekitar 20% | Maksimal 8% |
| Jaminan kecelakaan kerja | Terbatas sesuai skema masing-masing | Diperkuat melalui regulasi |
| Jaminan kesehatan | Sesuai kepesertaan/program | BPJS Kesehatan dan perlindungan kesehatan |
| Perlindungan pekerja | Terfragmentasi | Diatur dalam kerangka Perpres |
Perbandingan 80:20 tersebut merujuk pada skema yang digunakan sebelum kebijakan baru. Dalam skema sebelumnya, sebagian porsi aplikator juga dapat dikembalikan melalui program tertentu
Baca Juga: Apa Syarat Patungan Kurban Sapi? Pastikan 4 Poin Penting Ini Sebelum Berkubran 2. Status Hukum dan Kementerian Pengampu
Pengemudi ojol diakui sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital. Dengan status tersebut, pengemudi dapat memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan. Kementerian UMKM sebagai pengampu dan menjadi pihak yang membina mitra pengemudi serta mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang selain itu bertanggung jawab atas regulasi angkutan orang serta penetapan struktur tarifnya. Komdigi mengatur layanan pengantaran dan bertanggung jawab menetapkan biaya jasa pengantaran barang serta makanan.
Baca Juga: Cek Daftar Biaya UKT UI Tahun 2026 Jalur SNBP dan SNBT untuk S1 serta Vokasi 3. Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja
Perlindungan jaminan sosial: Pengemudi memperoleh perlindungan atas risiko kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta akses terhadap BPJS Kesehatan. Pembentukan Satgas lintas kementerian: Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan kebijakan. Satgas tersebut diketuai oleh Menteri UMKM. Aturan turunan harus selesai pada 31 Desember 2026: Kementerian terkait diwajibkan menyelesaikan peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: Batas Pensiun Jenderal Bisa Lewati 61 Tahun di UU Polri, Istana: Sesuai Kebutuhan Pada 2 Maret 2026 lalu, Pemerintah juga menerbitkan kebijakan tersendiri mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online. Melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir.
Besaran BHR yang diatur dalam surat edaran tersebut paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perlu dicatat, BHR tersebut merupakan kebijakan tersendiri dan tidak sama dengan pembagian pendapatan 92:8 dalam Perpres 27/2026.
Tonton: Haji 2027: Biaya Naik, Setoran Jemaah Malah Turun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News