Resmi Diterbitkan! UU PFII Atur 73 Pasal Mulai Pajak Hingga Pengadilan Khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Beleid yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal ini mengatur pembentukan kawasan finansial khusus, kegiatan usaha, kelembagaan, penyelesaian sengketa, hingga pemberian berbagai fasilitas perpajakan.

Secara garis besar, UU PFII disusun untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.


"Bahwa pembetukan pusat finansial yang kompetitif secara internasional memerlukan kerangka hukum yang khusus, regulasi keuangan yang independen, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta kepastian hukum bagi transaksi perdata dan perdagangan, dengan tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (30/10/2026).

Pada Bab I, Pasal 1 dan Pasal 2, undang-undang ini terlebih dahulu menetapkan definisi PFII beserta lembaga-lembaga yang akan menjalankan fungsinya. 

Selanjutnya, Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur pembentukan serta tujuan PFII. Pemerintah pusat dapat membentuk lebih dari satu PFII melalui Peraturan Pemerintah atas usulan Menteri Keuangan. Usulan pembentukan harus memuat lokasi, permodalan, dan studi kelayakan. Lokasi PFII tidak termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

Adapun tujuan pembentukannya mencakup peningkatan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, pengembangan sektor keuangan, penarikan investasi, serta penyediaan pembiayaan bagi sektor riil dan proyek strategis nasional.

Atur kegiatan usaha dan kelembagaan

Pada Bab III, Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, UU PFII mengatur kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan tersebut. Kegiatan usaha dibagi menjadi tiga kelompok, yakni sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya.

Sektor keuangan mencakup perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, fintech, family office, dan manajemen investasi. 

Sementara itu, sektor penunjang meliputi jasa akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, serta konsultan pajak.

Adapun sektor lainnya mencakup transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta makanan dan minuman.

UU ini juga mengatur bentuk badan usaha yang dapat digunakan, pembatasan kegiatan usaha tertentu, serta sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Berikutnya, Bab IV yang mencakup Pasal 10 sampai dengan Pasal 34 mengatur kelembagaan PFII. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Gubernur PFII, Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII (LP PFII), dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII).

Dewan PFII memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan, termasuk menetapkan kebijakan strategis, mengawasi lembaga pengelola, serta menetapkan fasilitas khusus. 

Baca Juga: UU PFII Beri Diskon PPh Badan hingga 100%, Ini Sektor yang Berhak

Namun, Pasal 17 mewajibkan Dewan PFII berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak terhadap penerimaan negara, fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan keuangan negara.

Sementara itu, LP PFII bertugas mengelola operasional kawasan. Adapun LPJK PFII bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan serta sektor penunjangnya di PFII.

Siapkan Arbitrase dan Pengadilan Khusus

Pada Bab V, Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, UU PFII mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII. Lembaga ini dapat menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penentuan ahli sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Kemudian, Bab VI melalui Pasal 38 sampai dengan Pasal 45 mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.

Pengadilan tersebut memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, kontrak yang dilaksanakan di kawasan tersebut, hingga sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan.

UU PFII juga mengatur penggunaan prinsip dan standar internasional dalam pemeriksaan perkara, susunan hakim, hukum acara, serta sumber anggaran pengadilan.

Adapun Pasal 46 dalam Bab VII mengatur dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII. Dukungan tersebut mencakup infrastruktur, tata ruang, energi, telekomunikasi, pengembangan sumber daya manusia, lingkungan hidup, dan keamanan.

Atur Fasilitas Pajak hingga Golden Visa

Salah satu bagian penting dalam UU PFII terdapat pada Bab VIII, yakni Pasal 47 sampai dengan Pasal 65. Bagian ini mengatur fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya untuk menarik investasi.

Pasal 47 dan Pasal 48 menentukan pihak yang dapat menerima fasilitas serta jenis fasilitas yang disediakan. Penerimanya antara lain pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, subjek pajak luar negeri yang berinvestasi di PFII, LP PFII, dan LPJK PFII.

Fasilitas perpajakan mencakup PPh, PPN dan/atau PPnBM, serta kepabeanan.

Secara lebih terperinci, Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 mengatur fasilitas PPh. Salah satunya adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII. 

Fasilitas serupa juga diberikan kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di kawasan tersebut.

Selain itu, UU PFII mengatur pengecualian PPh atas penghasilan dari luar Indonesia bagi pihak tertentu, PPh final 0% bagi tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc yang memenuhi ketentuan, serta pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing dengan persyaratan tertentu.

Beleid ini juga mengatur pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi tertentu bagi subjek pajak luar negeri.

Sementara itu, Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 mengatur fasilitas PPN, PPnBM, dan kepabeanan. Fasilitas tersebut antara lain berupa PPN tidak dipungut atas barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, pengecualian PPnBM untuk kelompok hunian mewah sesuai ketentuan, serta pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII.

UU ini turut mengatur perlakuan pajak atas warisan melalui Pasal 61 dan PPh final 0% atas hibah dalam rangka pendanaan modal awal LP PFII melalui Pasal 62.

Meski memberikan berbagai insentif, penerima fasilitas tetap wajib memenuhi kewajiban pelaporan dan administrasi perpajakan serta kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 63. 

Baca Juga: Airlangga Mengklaim Persiapan PFII Masih Berjalan, Kapan Mulai Beroperasi?

Pasal 64 juga mengatur sanksi berupa pencabutan fasilitas dan kewajiban membayar kembali fasilitas yang telah dimanfaatkan apabila penerima tidak memenuhi persyaratan.

Selain fasilitas pajak, Pasal 65 mengatur fasilitas khusus lain, seperti keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, dan golden visa.

Menggunakan Bahasa Inggris dan Valuta Asing

Pada Bab IX, Pasal 66 sampai dengan Pasal 70, UU PFII mengatur sejumlah kekhususan dalam penyelenggaraan kawasan.

Pasal 66 menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di PFII. Pasal 67 mengatur penerapan hukum Indonesia dengan sejumlah pengaturan khusus, sedangkan Pasal 68 membatasi kegiatan usaha dari PFII hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, Pasal 69 mengatur penggunaan valuta asing dalam kegiatan usaha di PFII. Rupiah tetap dapat digunakan untuk transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari.

Pasal 70 mengatur transaksi keuangan yang dapat dilakukan pelaku usaha terdaftar di PFII dengan menggunakan aset dasar atau underlying, antara lain saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, dan valuta asing.

Terakhir, Bab X melalui Pasal 71 sampai dengan Pasal 73 mengatur ketentuan penutup. 

Salah satunya, peraturan pelaksanaan UU PFII harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak undang-undang diundangkan. UU tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga: Kejar Investasi Rp 500 T, Pemerintah Buka Ruang Aset Digital Masuk Ekosistem PFII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: